ICW: Jaksa Bisa Sita Aset Asian Agri

"Penyitaan harus berdasar pembuktian," kata pengacara Asian Agri.

Jumat, 17 April 2009

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pelaku dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group senilai Rp 1,4 triliun. Sebab, menurut ICW, dalam kasus itu terdapat unsur kerugian negara seperti yang dituduhkan penyidik Direktorat Jenderal Pajak.

"Dengan delik korupsi, jaksa bisa menyita aset Asian Agri untuk mengganti kerugian negara," kata peneliti hu

...

Berita Lainnya