Utang Kapal Bekas Jerman
Pemerintah Diminta Ajukan Penghapusan

Konvensi PBB bisa menjadi landasan.

Kamis, 16 April 2009

Jakarta -- Pemerintah diminta mengajukan penghapusan utang atas kapal bekas Jerman Timur sebesar US$ 480 juta. Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development Donatus K. Marut mengatakan kapal tersebut tidak memberi manfaat, mengandung korupsi, dan melanggar hak asasi manusia.

"Karena terjadi beberapa pelanggaran (dalam perjanjian jual-beli kapal), pembelian kapal itu otomatis batal," kata Donatus dalam Seminar INFID tentang Upa

...

Berita Lainnya