Hakim Minta Partai Perbaiki Permohonan
Rabu, 15 April 2009
Jakarta - Mahkamah Konstitusi biasanya menerima permohonan hak uji materi undang-undang dengan permintaan menghapus satu atau dua pasal. Tapi permohonan yang diajukan Partai Republika Nusantara beserta tiga partai lainnya berbeda.
Partai-partai itu meminta lebih dari 100 norma di tiga undang-undang untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Arsyad Sanusi, anggota majelis hakim konstitusi, dalam sid
...