Hakim Minta Partai Perbaiki Permohonan

Rabu, 15 April 2009

Jakarta - Mahkamah Konstitusi biasanya menerima permohonan hak uji materi undang-undang dengan permintaan menghapus satu atau dua pasal. Tapi permohonan yang diajukan Partai Republika Nusantara beserta tiga partai lainnya berbeda.

Partai-partai itu meminta lebih dari 100 norma di tiga undang-undang untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Arsyad Sanusi, anggota majelis hakim konstitusi, dalam sid

...

Berita Lainnya