Asosiasi Penerbangan Kecewa atas Vonis Marwoto

Menurut mereka, tuduhan bahwa keputusan Marwoto merupakan tindak kriminal itu salah alamat.

Rabu, 8 April 2009

JAKARTA-Tiga lembaga yang bergerak di bidang penerbangan kecewa atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, kepada pilot Garuda, Marwoto Komar. Menurut mereka, tuduhan bahwa keputusan Marwoto merupakan tindak kriminal itu salah alamat.

Presiden Asosiasi Pilot Garuda Stephanus Gerardus menyatakan vonis itu akan membuat pilot-pilot takut membuat keputusan ketika terbang, sehingga bisa mengancam keselamatan pene

...

Berita Lainnya