Jaksa Tagih Bunga Dana BI Rp 2 Miliar

Rabu, 8 April 2009

JAKARTA-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar bunga aliran dana Bank Indonesia yang disimpan mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata dikembalikan. "Uang itu diduga hasil kejahatan, seharusnya dikembalikan," ujar jaksa Rudi Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Menurut Rudi, uang tersebut masih berada di rekening atas nama Iwan.

Adanya bunga aliran dana BI diungkapkan Iwan saat menjadi saksi atas empat terdakwa mantan D

...

Berita Lainnya