Tanpa Undangan, Pemilih Tetap Bisa Mencontreng

Cukup membawa kartu tanda penduduk.

Rabu, 8 April 2009

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum menyatakan pemilih tetap dapat menggunakan haknya meski tak mendapat surat undangan memilih. Syaratnya, mereka masuk daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara. "Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah," kata Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary kemarin.

Pemilih juga bisa meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memberikan undangan, yang paling lambat diserahkan satu ha

...

Berita Lainnya