KPU Ubah Peraturan Pedoman Audit

Akuntan meminta agar penyumbang dilaporkan sesuai dengan abjad.

Senin, 6 April 2009

JAKARTA -- Selain merevisi surat edaran, Komisi Pemilihan Umum akan mengubah lampiran Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Dana Kampanye. Dalam lampiran itu dimuat ketentuan batas maksimal jumlah sumbangan dihitung per transaksi.

"Perubahannya sama dengan surat edaran. Intinya, sumbangan dana kampanye tetap tak boleh melebihi batasan Undang-Undang Pemilihan Umum," kata Ketua Kelompok Kerja Audit Dana Kampanye Abdul Aziz di Jakart

...

Berita Lainnya