Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md.
"Kalau Kecurangan Menjadi Masif, Kami Suruh Ulang"

Senin, 6 April 2009

Pada Pemilihan Umum 2004, Mahkamah Konstitusi menangani sebanyak 479 permohonan sengketa penetapan hasil pemilihan. Pada Pemilu 2009 diperkirakan jumlahnya melonjak. Maka Mahkamah harus "tancap gas" menangani perkara. Selesai atau tidak, permohonan harus diputus dalam 30 hari. "Kami akan sidang 12 jam setiap harinya," kata Mohammad Mahfud Md., Ketua Mahkamah Konstitusi. Kepada Sutarto dan Famega Syafira dari Koran Tempo, Mahfud menjelaskan persiapan

...

Berita Lainnya