Putusan bagi Al-Amin dan Antony Diperberat

Pengacara Antony mempertanyakan pertimbangan hukumnya.

Sabtu, 4 April 2009

JAKARTA - Vonis bagi dua terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, diputuskan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Vonis Hamka diputuskan tiga tahun alias sama dengan yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan putusan bagi Antony diperberat menjadi lima tahun.

"Pertimbangan hukumnya karena dakwaan lebih ke subsider. Selain itu, (hukuman) Antony diperberat karena dia yang lebi

...

Berita Lainnya