Dana Kampanye Diaudit Sesuai Undang-undang

"Akuntan mengaudit berdasarkan ketentuan undang-undang."

Jumat, 3 April 2009

JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto mengatakan para akuntan tak mempersoalkan cara penghitungan sumbangan kampanye, apakah bersifat per transaksi atau akumulatif.

"Kesulitan mengaudit dana kampanye bukan di situ," kata Ahmadi saat dihubungi semalam.

Ia menjelaskan, dengan metode penghitungan baru, yakni per transaksi, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, para akuntan masih akan tetap kesulitan mengaudit su

...

Berita Lainnya