Serba-Serbi
Media Boleh Beritakan Pemilu di Masa Tenang

Jumat, 3 April 2009

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers sepakat bahwa media massa dan lembaga penyiaran tetap bisa memberitakan tentang pemilu selama masa tenang. "Media massa dan lembaga penyiaran dapat menyiarkan, rekam jejak, atau bentuk lainnya dalam masa tenang sepanjang tidak mengarah pada kepentingan kampanye peserta pemilu tertentu, untuk kepentingan publik dan tidak melanggar kode etik jurnalistik," kata anggota

...

Berita Lainnya