Kilas
MA Bantah PK Kasus Time Diputuskan

Kamis, 2 April 2009

JAKARTA - Mahkamah Agung membantah anggapan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus majalah Time sudah diputus. "Perkara itu belum dimusyawarahkan majelis hakim PK," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa di kantornya kemarin. Dua hari lalu, berdasarkan data desk info Mahkamah Agung, perkara PK majalah Time versus mantan presiden Soeharto (almarhum) telah diputus. Harifin berkilah desk info itu salah. SUTARTO

ICW Laporkan Korupsi Basis Data Paj

...

Berita Lainnya