MA Bebaskan 32 Persen Kasus Korupsi

Kamis, 2 April 2009

JAKARTA - Mahkamah Agung selama 2008 memutus bebas sebanyak 66 dari 205 perkara korupsi tingkat kasasi atau mencapai 32 persen. Data itu tercantum dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2008 yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa. "Tentu dalam putusan ada pertimbangannya. Majelis hakim pasti memiliki pertimbangan kenapa memutus demikian (bebas)," kata Harifin setelah memaparkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2008 di kantornya kemarin.

...

Berita Lainnya