Sendiri Melawan Pasal Pilkada Dua Putaran

Senin, 30 Maret 2009

Pria beruban itu terlihat serius membacakan berkas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Rabu pekan lalu. Tak ada tim kuasa hukum yang mendampinginya di kursi pemohon. Di hadapannya berjejer tiga hakim konstitusi yang memeriksa permohonannya.

Yohanes Noto Sugiatmo Simohartono, pria itu, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah dua putaran dalam Undang-Undang Pemerin

...

Berita Lainnya