Pelaku Manipulasi Daftar Pemilih Bisa Dipenjara

Sabtu, 28 Maret 2009

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum tak akan mentoleransi manipulasi daftar pemilih tetap, termasuk jika itu dilakukan oleh anggota Komisi di daerah. "Penggelembungan daftar pemilih merupakan tindak pidana dan kepolisian bisa memenjarakan pelakunya," kata anggota Komisi Pemilihan Umum yang juga Wakil Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Penduduk, Abdul Aziz, kemarin.

Sebelumnya, sejumlah partai politik mempertanyakan validitas daftar pemilih yang dit

...

Berita Lainnya