Sisa Biaya Perkara Disetorkan ke Kas Negara

Sabtu, 28 Maret 2009

JAKARTA -- Mahkamah Agung menyeragamkan ketentuan biaya perkara untuk permohonan banding dan kasasi. Dalam surat keputusan itu diatur sisa biaya perkara harus disetorkan ke kas negara. "Agar tidak timbul persoalan," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa dalam sambutan pelantikan 11 ketua pengadilan tinggi di Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.

Harifin mengatakan sudah meneken surat keputusan itu beberapa hari lalu. Mahkamah menyeragamkan ketent

...

Berita Lainnya