Pemimpin Teroris Palembang Dituntut 15 Tahun

Rabu, 25 Maret 2009

JAKARTA-Pemimpin teroris kelompok Palembang, Abdurrahman Taib alias Musa, dan rekannya, Ki Agus Muhammad Toni, dituntut 15 tahun penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah berencana dan merakit bom untuk meledakkan Kafe Bedudel di Bukittinggi, Sumatera Barat," kata jaksa Totok Prabowo dalam sidang kasus terorisme kelompok Palembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Dalam tuntutannya, jaksa Totok menyatakan terdakwa Taib bersama a

...

Berita Lainnya