Serba-serbi
Mantan Narapidana Dapat Berpolitik

Rabu, 25 Maret 2009

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi memutuskan, mantan narapidana dapat menjadi calon anggota legislatif dan kepala daerah. "Undang-undang yang melarang mantan narapidana dalam politik sifatnya inkonstitusional bila tidak memenuhi syarat tertentu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang putusan kemarin.

Syaratnya, antara lain, undang-undang itu tidak untuk jabatan publik yang dipilih dan berlaku selama lima tahun sejak yang bersangkutan men

...

Berita Lainnya