154 Perda Dinilai Diskriminatif

Pemerintah dinilai takut disebut antiagama.

Selasa, 24 Maret 2009

JAKARTA Komisi Nasional Perempuan menilai, dalam 10 tahun terakhir terdapat 154 peraturan daerah yang diskriminatif. Dari jumlah itu, 64 di antaranya merupakan peraturan yang merugikan perempuan secara langsung.

Ketua Komnas Perempuan Kemala Chandra Kirana mengatakan diskriminasi tersebut antara lain berupa ketentuan wajib berjilbab bagi pegawai. Terdapat 21 daerah yang mengeluarkan peraturan daerah tentang tata cara berpakaian dengan kewajiban m

...

Berita Lainnya