Lobi di Luar Senayan Harus Seizin Pemimpin DPR

Pertemuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan pihak lain di luar pertemuan resmi hanya boleh dilakukan atas seizin pemimpin.

Sabtu, 21 Maret 2009

JAKARTA -- Pertemuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan pihak lain di luar pertemuan resmi hanya boleh dilakukan atas seizin pemimpin. "Tapi itu pun pengecualian," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun ketika dihubungi tadi malam.

Ia menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Tata Tertib Anggota DPR Pasal 76 ayat 1 sampai 4. Aturan itu juga menyebutkan, lobi mesti jelas tujuannya. Tempat pertemuan diupayakan di gedung milik DPR, misal

...

Berita Lainnya