MA: Pemakai Narkoba Tak Usah Dipenjara

Mahkamah berharap putusan hakim terhadap para pecandu narkoba berupa pengobatan atau perawatan di tempat rehabilitasi.

Sabtu, 21 Maret 2009

JAKARTA -- Mahkamah Agung meminta hakim tak menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap para pemakai narkoba. Mahkamah berharap putusan hakim terhadap para pecandu narkoba berupa pengobatan atau perawatan di tempat rehabilitasi.

Permintaan itu dituangkan dalam surat edaran Mahkamah kepada semua ketua pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Surat edaran itu diteken Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa pada 17 Maret lalu.

Pelaksana tugas Ketua Muda Pi

...

Berita Lainnya