Kejaksaan Atur Batas Waktu PK Terpidana Mati

Sabtu, 21 Maret 2009

JAKARTA -- Kejaksaan Agung sedang merumuskan batasan waktu bagi terpidana mati dalam memutuskan sikap untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Perumusan batasan waktu tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa soal itu.

Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam fatwa Mahkamah Agung tertulis "eksekusi dilaksanakan dalam waktu tertentu yang dianggap pantas". "Sejauh mana kata-kata 'pantas' itulah yang sedang kami pertimb

...

Berita Lainnya