Kilas
Kejaksaan Tetap Upayakan Ekstradisi Maria Pauline

Jumat, 20 Maret 2009

JAKARTA-Kejaksaan Agung tetap menginginkan buron kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, diadili di Indonesia. "Kami tetap mengupayakan agar dia bisa diekstradisi," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di kantornya kemarin.

Sebelumnya, Kejaksaan menyatakan Maria Pauline tak bisa diekstradisi, karena sudah menjadi warga negara Belanda. Pemerintah Belanda menawarkan agar Pauline diadili di Negeri Kincir Angin itu. Menurut Muchtar, meski Indo

...

Berita Lainnya