19 Partai Terancam Dilarang Kampanye

Sekretaris daerah menjadi pelaksana tugas kepala daerah yang kepala daerah dan wakilnya berkampanye bersamaan.

Sabtu, 14 Maret 2009

JAKARTA - Partai politik yang belum menyerahkan daftar tim pelaksana kampanye terancam tidak boleh menggelar rapat umum di suatu daerah pemilihan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan peserta pemilu tak bisa mengikuti kampanye jika tak menyerahkan tim pelaksana, yang terdiri atas juru kampanye, tim kampanye, dan event organizer. "Kami menunggu hingga pukul 24.00," kata dia di Jakarta kemarin.

Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan

...

Berita Lainnya