Pejabat Bea-Cukai Diancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 13 Maret 2009

JAKARTA - Pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Agus Sjafiin Pane, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena diduga korupsi. "Terdakwa telah menerima hadiah untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Dwi Aries, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Agus adalah pejabat fungsional pemeriksa dokumen jalur hijau pada kantor pelayanan utama Direktora

...

Berita Lainnya