Jaksa Dilarang Tangani Laporan yang Sudutkan Calon

Laporan Badan Pengawas masih ditindaklanjuti.

Kamis, 12 Maret 2009

SURABAYA - Menjelang pemilihan legislatif, kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di Indonesia dilarang menindaklanjuti laporan tentang calon-calon legislator bermasalah. Alasannya, kejaksaan tidak mau dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang berkepentingan menjatuhkan citra seorang calon anggota legislatif.

"Kami telah mengirim surat edaran ke kejaksaan agar sementara waktu tidak menindaklanjuti laporan yang mendiskreditkan caleg," kata Jaksa Pidan

...

Berita Lainnya