SOAL PENGENDALIAN TEMBAKAU
Regulasi untuk Mengurangi Pecandu

Konsumsi rokok meningkat dari 35 miliar menjadi 202 miliar batang.

Senin, 2 Maret 2009

JAKARTA - Pembuatan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan tidak bertujuan untuk mematikan industri rokok. Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, mengatakan adanya regulasi soal itu bertujuan melindungi masyarakat dan mengurangi laju pertumbuhan pecandu rokok baru yang umumnya anak-anak.

Secara garis besar, rancangan undang-undang berisi pembatasan akses tembakau kepada anak, larangan total

...

Berita Lainnya