KPU Ubah DPT

Sabtu, 28 Februari 2009

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum segera mengubah daftar pemilih tetap yang diputuskan pada Pemilihan Umum 2009. Perubahan dilakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua hari lalu meneken dua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami harus segera menindaklanjuti peraturan tersebut," kata anggota Komisi Pemilihan, Abdul Aziz, di Jakarta kemarin. K

...

Berita Lainnya