Usulan Perpu Suara Terbanyak Kandas
"Keputusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang."
Kamis, 26 Februari 2009
JAKARTA - Pemerintah memastikan tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai penentuan calon legislator terpilih berdasarkan suara terbanyak. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum tak memerlukan perpu karena keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas.
"Keputusan MK tidak memerlukan revisi," kata dia di gedung MPR/DPR, Selasa malam lalu. Mardiyanto sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah
...