Kilas
Buron Kasus BNI Tak Bisa Diekstradisi

Rabu, 25 Februari 2009

JAKARTA-Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Maria Pauline Lumowa, salah seorang tersangka pembobolan kredit Bank BNI, tak bisa diekstradisi. "Dia sudah menjadi warga negara Belanda," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di kantornya, kemarin. Menurut Jasman, keterangan itu diperoleh dari Menteri Kehakiman Belanda E.M.H. Hirsch Ballin saat bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin. Dalam pertemuan itu, kata Jasman, Kejaksaan

...

Berita Lainnya