Mahkamah Konstitusi Cabut Pasal Pembredelan Media

Rabu, 25 Februari 2009

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi membatalkan ancaman pembredelan atas media massa melalui pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPRD, dan DPD. Ketua Mahkamah Mahfud Md. menyatakan pasal 98 ayat 2, 3, dan 4 serta pasal 99 ayat 1 dan 2 menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan konstitusi.

"Menyatakan mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud kemarin. Pasal itu dinilai tak

...

Berita Lainnya