Yayasan Supersemar Tetap Dihukum Bayar Kerugian

Selasa, 24 Februari 2009

JAKARTA-Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal gugatan perdata pemerintah terhadap Yayasan Supersemar. Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan mendiang mantan presiden Soeharto tidak bersalah dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Tapi yayasan yang didirikan Soeharto itu tetap diwajibkan mengganti kerugian. "Amar putusannya menguatkan putusan sebelumnya," kata Madya Suh

...

Berita Lainnya