"Lapindo Bisa Mendapat Sanksi"

Kekuatan hukum diperlukan untuk menerapkan law enforcement.

Minggu, 22 Februari 2009

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis menegaskan, PT Minarak Lapindo Jaya bisa mendapat sanksi karena gagal memenuhi komitmen mencicil sisa kewajiban kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 30 juta per bulan.

"Sepanjang ada perjanjian tertulis, bisa saja (Minarak Lapindo) dituntut dan diberi sanksi," kata Harry, yang juga anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, saat dihubungi Tempo kemarin.

Janji melunas

...

Berita Lainnya