Sidang Korupsi Bupati Lombok Barat Dihentikan

Bukan berarti bebas. Hakim belum memutus pokok perkara.

Jumat, 20 Februari 2009

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Iskandar dihentikan. Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ini sakit sehingga sulit mengikuti sidang. "Kebenaran akan fakta sidang mustahil didapat jika terdakwa sakit," kata hakim Gusrizal saat membacakan sikapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Iskandar, 68 tahun, diadili karena diduga melakukan korupsi dalam kasus tuka

...

Berita Lainnya