Tiga Tahun Penjara untuk Billy Sindoro

Terdakwa mengirim pesan singkat untuk mempengaruhi Mohammad Iqbal.

Kamis, 19 Februari 2009

JAKARTA - Billy Sindoro, mantan eksekutif Grup Lippo, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta serta menjalani tiga bulan kurungan bila dalam batas waktu yang ditentukan tidak mampu membayar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Moefri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Saat pembacaan vonis kemar

...

Berita Lainnya