"Suara Terbanyak Final"

Kamis, 19 Februari 2009

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan keputusan mengenai penentuan calon terpilih berdasarkan sistem suara terbanyak sudah final. "Putusan MK tetap dan mengikat. Kekuatannya sama dengan undang-undang, namun dalam bentuk peniadaan undang-undang," kata Mahfud di kantornya di Jakarta kemarin.

Komisi Pemilihan Umum sebelumnya ngotot meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang sistem su

...

Berita Lainnya