MK Tolak Gugatan Syarat Dukungan Calon Presiden

Pemilu presiden dan legislatif dilaksanakan beda waktu.

Kamis, 19 Februari 2009

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat suara dan kursi legislatif partai politik atau gabungan partai politik pengusul calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sesuai dengan konstitusi. Calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan partai atau gabungan partai yang memperoleh 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional.

"(Mahkamah Konstitusi) menyatakan menolak permohonan pemohon... untuk

...

Berita Lainnya