Mahkamah Konstitusi Tolak Calon Presiden Independen

"Saya akan mendorong amendemen Undang-Undang Dasar."

Rabu, 18 Februari 2009

JAKARTA - Upaya menghadirkan calon presiden dari jalur independen kandas. Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap harus melalui partai atau gabungan partai politik.

"Permohonan para pemohon ditolak seluruhnya," kata ketua hakim konstitusi Mahfud Md. saat membacakan putusan sidang uji materi di gedung

...

Berita Lainnya