Tersangka yang Kembalikan Duit Negara Tak Akan Ditahan

Rabu, 18 Februari 2009

JAKARTA - Para tersangka kasus dugaan korupsi yang mengembalikan uang kerugian negara saat penyidikan perkara tak akan ditahan. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, kebijakan tersebut dibuat untuk memaksimalkan pengembalian uang negara. "Tapi tak menghapus dugaan tindak pidananya," kata Marwan di kantornya kemarin.

Menurut Marwan, pengembalian uang yang diduga merupakan kerugian negara juga akan dijadikan pertimbangan yang meringan

...

Berita Lainnya