Kilas
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 17 Februari 2009

JAKARTA - Lima tersangka kasus unjuk rasa maut di Medan, Sumatera Utara, resmi dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. "Lima dari 67 tersangka terkena Pasal 338 dan 340 KUHP," kata juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, kemarin. Namun, Abubakar belum bisa menyebutkan nama kelimanya.

Unjuk rasa menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli Utara itu berujung pada meninggalnya Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Az

...

Berita Lainnya