Kilas
Jaksa Ajukan PK Sengketa Duit Timor

Selasa, 17 Februari 2009

JAKARTA - Pemerintah melalui Kejaksaan Agung mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Timor Putra Nasional dalam sengketa duit senilai Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri. "Pekan ini berkas memori PK akan dikirim," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang di sela-sela rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Mahkamah Agung pada Agustus lalu m

...

Berita Lainnya