Penyederhanaan Partai Konstitusional
Sabtu, 14 Februari 2009
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan penyederhanaan jumlah partai politik melalui undang-undang konstitusional. Majelis hakim konstitusi kemarin menolak permohonan uji materi pasal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif.
"Mengenai besarnya angka ambang batas menjadi kewenangan pembentuk undang-undang tanpa boleh dicampuri Mahkamah selama tak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rak
...