Penyederhanaan Partai Konstitusional

Sabtu, 14 Februari 2009

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan penyederhanaan jumlah partai politik melalui undang-undang konstitusional. Majelis hakim konstitusi kemarin menolak permohonan uji materi pasal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif.

"Mengenai besarnya angka ambang batas menjadi kewenangan pembentuk undang-undang tanpa boleh dicampuri Mahkamah selama tak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rak

...

Berita Lainnya