DPR dan Pemerintah Tetap Tolak Perpu
Jumat, 13 Februari 2009
JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tetap menolak usulan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai mekanisme penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Eka Santosa mengatakan Komisi Pemilihan cukup menggunakan dasar keputusan Mahkamah Konstitusi. "Perpu justru menyita waktu," kata Eka kemarin.
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Pemilihan Umum D
...