Pelaksana Bupati Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 13 Februari 2009

Jakarta - Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Samsuri Aspar, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terdakwa menggunakan dana bantuan sosial dalam APBD dengan tidak sesuai ketentuan," kata jaksa Zet Todung Allo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Samsuri, menurut jaksa, telah mengeluarkan disposisi atas surat permohonan anggaran perjalanan dan keamanan anggota Dewan Perwakilan Rakya

...

Berita Lainnya