Penyidik Anggota TNI Belum Disepakati

Jumat, 13 Februari 2009

Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer Dewan Perwakilan Rakyat belum menyepakati ketentuan perihal siapa yang berwenang menyidik anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Sejumlah fraksi, dalam rapat di DPR kemarin, menolak usul pemerintah agar penyidik berasal dari Polisi Militer TNI.

Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus di

...

Berita Lainnya