Kilas
Uji Wewenang KPU Maluku Utara Ditolak

Rabu, 11 Februari 2009

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian kewenangan lembaga negara dalam pemilihan gubernur Maluku Utara. Ketua majelis hakim konstitusi, Mahfud Md., dalam putusannya kemarin menyatakan Komisi Pemilihan Maluku Utara selaku pemohon bukan termasuk ruang lingkup permohonan sengketa kewenangan negara. "KPU di daerah bukan lembaga negara," ujar Mahfud.

Namun dalam putusan ini tiga hakim konstitusi, yakni Maruarar S

...

Berita Lainnya