Kilas
Uji Wewenang KPU Maluku Utara Ditolak
Rabu, 11 Februari 2009
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian kewenangan lembaga negara dalam pemilihan gubernur Maluku Utara. Ketua majelis hakim konstitusi, Mahfud Md., dalam putusannya kemarin menyatakan Komisi Pemilihan Maluku Utara selaku pemohon bukan termasuk ruang lingkup permohonan sengketa kewenangan negara. "KPU di daerah bukan lembaga negara," ujar Mahfud.
Namun dalam putusan ini tiga hakim konstitusi, yakni Maruarar S
...