Serba-serbi
Pidana Pemilu Akan Ditangani Cepat

Rabu, 11 Februari 2009

JAKARTA-Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta penyelesaian pidana pemilihan umum dilakukan dengan cepat. Menurut dia, berkas perkara tak perlu bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan dan sebaliknya. "Berkas harus P-21 (lengkap) dalam waktu 14 hari," kata Hendarman di Jakarta kemarin. Menurut dia, penyelesaian perkara pidana pemilihan tak sesulit penyelesaian kasus korupsi maupun teroris.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri juga

...

Berita Lainnya