Tiga Teroris Poso Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara

Selasa, 10 Februari 2009

JAKARTA -- Tiga terdakwa kasus Poso divonis masing-masing sembilan dan delapan tahun penjara. Terdakwa Abu Husna divonis sembilan tahun, sedangkan terdakwa Parmin dan Agus Purwantoro divonis masing-masing delapan tahun. Mereka disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Terdakwa Abu Husna, menurut ketua majelis hakim Makmun Masduki, dinilai bersalah karena membantu kegiatan Abu Dujana dalam aksi terorisme. "Terdakwa jug

...

Berita Lainnya