Vonis Burhanuddin Abdullah Diperberat

Selasa, 10 Februari 2009

JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menjadi lima tahun enam bulan. "Putusan diperberat karena Burhanuddin adalah Gubernur BI, yang mempunyai jabatan sentral yang sifatnya harus memberi contoh, bukan malah menyetujui bagi-bagi uang ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat," ujar juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Madya Suhardja, saat dihubungi kemarin.

Putusan majelis banding Pengad

...

Berita Lainnya