Perpu Pengadilan Antikorupsi Mendesak

KPK tidak berhak menekan Presiden soal perpu.

Senin, 9 Februari 2009

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) soal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Perpu tersebut untuk menjamin keberlangsungan pengadilan khusus antikorupsi.

"Kami meminta KPK segera mengirim surat ke Presiden soal komitmen penerbitan perpu," ujar Koordinator Hukum dan Monitoring Pera

...

Berita Lainnya